Selasa, 11 Agustus 2015

Bantu perkosa teman sendiri demi pacarnya



inawin123.blogspot.com - Zaman sekarang sudah menjadi zaman edan, kini beredar lagi berita sadis, tentang sejoli muda mudi yang memperkosa, melakukan tindah kekerasan dan tak senonoh serta pembiusan. Sepasang insan ini adalah Gama Mulya dan kekasihnya AS keduanya masih berusia 21 tahun. kedua tersangka ini ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana terhadap EW yang merupakan teman yang satu kampus dengan AS.

Gama dan AS sudah menjalani hubungan asmara selama 1,5 tahun, keduanya mengakui bahwa mereka telah sering berhubungan badan layaknya suami istri. Tetapi Gama mengungkap bahwa AS pacarnya sudah tidak suci (perawan) lagi. Maka dari itu Gama menuntut AS untuk mencari pengganti darah perawan untuknya.

Setelah memutar otak akhirnya AS menargetkan teman kuliahnya yang berinisial EW sebagai pengganti darah perawannya. Kedua pasangan ini bersiasat untuk menculik EW untuk menubus hutang perawan agar lunas.

AS melakukan sandiwara dengan membujuk EW untuk menginap dan menemaninya tidur di rumah kostnya. Setelah lama dibujuk akhirnya EW nurut juga. Korban EW dijemput dengan menggunakan mobil, lalu kedua pasangan ini melancarkan aksinya dengan membius korban dahulu dan selanjutnya membawa EW kerumah milik orang tuanya Gama didaerah Kecamatan Pakis,Kab.Malang. Korban diboyong ke kamar yang berada dilantai 2, setelah itu EW ditelanjangi dan mendapat kekerasan seksual. EW juga mengaku dirinya diikat dengan tali plastik. Setelah aksi kedua sejoli ini selesai, dengan kondisi setengah sadar EW dibawa pulang kembali di rumah kostnya. Namun pelaku bersandiwara kembali dan mencoba meyakinkan korban bahwa dirinya sakit.

Akhirnya EW sadar akan pelecehan seksual yang dialaminya, dan pada keesokan harinya korban beserta keluarga melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. EW akhirnya menjalani serangkaian visum dan polisi juga melakukan penyidikan lebih lanjut dan segera menangkap kedua tersangka.

"Karena perbuatannya kedua pasangan ini dijerat hukuman penjara dengan ancaman di atas 5 tahun dengan Pasal 285 jo,328 jo,286 dan 290 KUHP. Dilihat dari barang bukti yang ada, tampaknya kedua sejoli ini sangatlah profesional" jelas Wakapolres Malang, Dewa Putu.

0 komentar :

Posting Komentar

fixedbanner